Selasa, 28 Maret 2023
Bidik Berita
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Investigasi
  • Ekbis
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Investigasi
  • Ekbis
  • Advertorial
No Result
View All Result
Bidik Berita
No Result
View All Result

Sosialisasi Diskominfo Terkait Pembuatan Pasar Media di Partojambe, Ini Syaratnya

15 Maret 2023
in Daerah
Sosialisasi Diskominfo Terkait Pembuatan Pasar Media di Partojambe, Ini Syaratnya
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jambi – Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi melaksanakan sosialisasi belanja online media kepada sejumlah wartawan di Aula BKD Provinsi Jambi pada Selasa (14/03/2023). Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Diskominfo menghadirkan COO Partojambe, Febianugrah, sebagai narasumber mengisi acara kepada sejumlah awak media. Acara tersebut dihadiri puluhan wartawan yang mewakili dari perusahaan media.

Dalam sambutannya, Kadis Kominfo menyampaikan pentingnya belanja online terhadap media yang menjadi mitra Pemerintahan Provinsi Jambi.

“Kita menghadirikan Partojambe yang akan memberikan pemahaman tentang belanja online media” jelas Ariansyah.

Partojambe merupakan aplikasi belanja yang telah berkerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga dapat menjadi mitra penyedia untuk instansi pemerintah. Begitu juga hal dengan Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi.

“Kita menyediakan jasa pelayanan untuk belanja pemerintah daerah. Tidak hanya belanja media tetapi juga sejumlah produk belanja lainnya” ujarnya Febianugrah

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pihak Lain Pemungut Pajak Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah merupakan ketentuan yang menjadi pokok bahasan dalam sosialisasi tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan Ferianugrah, ada dua jasa belanja yang tersedia di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu Katalog dan Marketplace, dan Partojambe sudah terdaftar di Marketplace LKPP.

“Untuk persyaratan pembuatan akun belanja di Partojambe cukup dengan KTP, NPWP pribadi, NIB perusahaan, nomor rekening, dan email” tegasnya. Kita juga tidak ada MoU dengan instansi manapun, kita hanya menyediakan jasa belanja  penjualan” tambahnya. (Erfan).

Previous Post

Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur Hadiri Musrembang di Daerah Pemilihan III

Next Post

Opini : Kolaborasi Wujudkan Pemilu Sebagai Integrasi Bangsa

Next Post
Opini : Kolaborasi Wujudkan Pemilu Sebagai Integrasi Bangsa

Opini : Kolaborasi Wujudkan Pemilu Sebagai Integrasi Bangsa

Discussion about this post

  • Tepat Sasaran Dalam Memberitakan

© 2021 Bidik Berita - Tepat Sasaran Dalam Memberitakan | Developed by: WEBSITEKU.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Investigasi
  • Ekbis
  • Advertorial

© 2021 Bidik Berita - Tepat Sasaran Dalam Memberitakan | Developed by: WEBSITEKU.CO.ID.