Tanjungpinang– Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), mencurigai terjadinya tindak pidana korupsi pada satuan kerja Sekretariat Dewan Provinsi Kepri. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forkorindo Provinsi Kepri, Adek Saputra Simanjuntak, mengatakan bahwa organisasinya akan menelusuri dugaan tersebut dan melaporkannya.
“Kita akan siapkan laporan ke Polda dan Kejati Kepri agar pejabat yang terlibat dapat diproses secara hukum” tegas Juntak pada Selasa (21/06/2022) di kantor Forkorindo.
Juntak menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI diketahui, terdapat kelebihan belanja pembayaran Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRD Provinsi Kepri Sebesar Rp. 751.478.526,00 yang mana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Pada Tahun 2021 telah menganggarkan belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp140.150.228.724,00 dengan realisasi sebesar Rp114.260.692.497,49 atau 81,53% dari anggaran.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menerbitkan Pergub Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepualauan Riau.
Pergub tersebut menetapkan bahwa Komponen biaya Perjalanan Dinas terdiri atas Uang Harian, Biaya Transportasi, Uang Penginapan, Sewa Kendaraan dalam Kota, dan Uang Representasi.
Terkait uang Penginapan, peraturan tersebut mengatur bahwa uang Penginapan merupakan Biaya yang diperlukan untuk Menginap di Hotel atau tempat Penginapan lainnya. Uang penginapan diberikan sesuai dengan biaya riil dan Berpedoman pada Standar biaya yang ditetapkan.
Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan uang penginapan, pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel/biaya penginapan di kota tempat tujuan sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRD Kepri dilakukan dengan melakukan Konfirmasi tertulis kepada Hotel secara uji petik, yaitu 17 Hotel di Batam, Enam Hotel di Karimun, dua Hotel di Lingga, dan satu Hotel di Natuna.
Konfirmasi dilakukan untuk menguji kesesuaian data pada bukti pertanggungjawaban yaitu nama tamu, tanggal check in dan Check Out, nomor kamar, serta jumlah pembayaran dengan catatan pada data base Hotel. Jawaban konfirmasi dari hotel-hotel tersebut menunjukkan hal-hal berikut:
a. Beberapa data berupa nama tamu, tanggal check in/check out sebagaimana yang telah dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas ditemukan dalam data base manajemen hotel, dan nilai pembayaran kepada pihak hotel adalah sama dengan nilai dalam bukti pertanggungjawaban;
b. Beberapa data berupa nama tamu, tanggal check in/check out sebagaimana yang telah dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas ditemukan dalam data base manajemen hotel, namun nilai pembayaran kepada pihak hotel lebih rendah dari nilai yang dalam bukti pertanggungjawaban; dan
c. Beberapa data berupa nama tamu, tanggal check in/check out sebagaimana yang telah dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas tidak ditemukan dalam data base manajemen hotel.
Dalam Kondisi Tersebut yang telah di Periksa oleh BPK RI Bahwa pada huruf b dan huruf c pada uraian di atas menunjukkan bahwa bill/invoice yang disampaikan oleh para pelaksana perjalanan dinas sebagai bukti Pertanggungjawaban penginapan pada Sekretariat DPRD Kepri dan tidak sesuai kondisi senyatanya Pelaksanaan penugasan, sehingga terdapat Kelebihan Pembayaran belanja Perjalanan dinas kepada 137 Pelaksana Perjalanan Dinas sebesar Rp 751.478.526,00.
Sementara itu, Media ini Mencoba Meminta Konfirmasi kepada Bapak Martin Luther Maromon Selaku Sekretaris DPRD Kepri, tapi belum dapat dikonfirmasi.
Dalam kelebihan pembayaran sebesar Rp. 751.478.526,00 di Sekretariat DPRD Kepri telah dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp. 83.689.225,00, Tetapi Masih Terdapat Sisa Kelebihan yang belum di Setorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp. 667.789.301,00.
Berdasarkan Temuan BPK RI, LSM Forkorindo menduga adanya Unsur Korupsi yang dilakukan Oleh Setwan DPRD Kepri terkait Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas yang mana Dari Hasil temuan BPK RI sebagai bukti Pertanggungjawaban penginapan pada Sekretariat DPRD Kepri dan tidak sesuai kondisi senyatanya Pelaksanaan penugasan, sehingga terdapat Kelebihan Pembayaran belanja Perjalanan dinas kepada 137 Pelaksana Perjalanan Dinas sebesar Rp 751.478.526,00.(Red).
Discussion about this post