Tanjungpinang – Ketua Dewan Dakwah Provinsi Kepri, Dr. Suryadi, M.H., mengingatkan Pemerintah Singapura untuk segera menjelaskan perihal “deportasi” terhadap Ustadz Abdul Somad.
“Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan secara jujur dan terbuka atas pencekalan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS), sebab Beliau adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia, bahkan Ummat Islam di negeri jiran termasuk Singapura juga”, terang Suryadi saat menjawab pertanyaan awak media sehubungan dengan pemberitaan “deportasi” tersebut pada hari ini, Selasa 17/5/2022.
“Kalau dibaca berita yang beredar, mungkin istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS tersebut adalah “pencegahan atau pencekalan” bukan deportasi, sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu. Kalau sudah melewati area Imigrasi, kemudian diperintahkan oleh petugas untuk meninggalkan negara tersebut, barulah namanya dideportasi”, terang Dosen Ilmu Hukum UMRAH ini.
Untuk menjaga hubungan baik kedua negara dan agar tidak timbul kesalahfahaman serta penilaian spekulatif dari berbagai pihak, tindakan keimigrasian Pemerintah Singapura terhadap UAS tersebut harus segera dijelaskan ke publik”, tambah Ketua Umum MW KAHMI Kepulauan Riau ini.(Rred).
Discussion about this post