BINTAN – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau juga disebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, pada Tahun A3nggaran 2021 disibukan dengan sejumlah proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Pendidikan RI. Pada tahun sebelumnya, proyek tersebut dikerjakan secara swakelola tanpa pihak ketiga. Tapi untuk tahun ini, Proyek DAK harus dipihak ketigakan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan.
Ada banyak proyek yang bersumber dari anggaran DAK yang kini telah menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan Bintan. Dikomandoi oleh Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran, pelaksanaan proyek tersebut dilaksabakan secara lelang maupun penunjukan langsung.
Tidak hanya bersumber dari Kementrian Pendidikan RI, proyek di Dinas Pendidikan Bintan juga berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan, baik murni maupun perubahan.
Sebagaimana yang tertera dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Kabupaten Bintan, tertera sejumlah proyek milik Dinas Pendidikan. 5 diantaranya dengan anggaran diatas Satu milyar. Berikut ini Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2021 diatas Satu Milyar.
1. Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan, Pembangunam RKB SD/MI DAK (Pembangunan RKB SDN 002 Bintan Timur) senilai Rp1,037 Milyar.
2. Belanja Persediaan Untuk Dijual/ Diserahkan – Persediaan Untuk Dijual/ Diserahkan kepada masyarakat (Pengadaan Perlengkapan Siswa) senilai Rp. 1,107 Milyar
3. Belanja Persediaan Untuk Dijual/ Diserahkan – Persediaan Untuk Dijual/ Diserahkan kepada masyarakat (Pengadaan Perlengkapan Siswa) senilai Rp1,335 Milyar
4. Belanja Modal Personal Pengadaan TK (Pengadaan Alat Praktek dan Praga Siswa) senilai Rp1,224 Milyar
5. Pengembangan Karir Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidik Sekolah Dasar dengan anggaran Rp1,044 Milyar.
Nomor satu hingga empat proyek diatas dikerjakan dengan menggunakan jasa pihak ketiga atau rekanan dan menggunakan sistem tender.
Untuk yang nomor 5, merupakan kegiatan swakelola yang dikerjakan tanpa tender atau dikerjakan langsung oleh dinas tanpa ada menggunakan jasa konsultan perencana mau konsultan pengawas.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas atau Kepala Bidang yang membidangan pekerjaan tersebut belum dapat dikonfirmasi terkait pelaksaan pekerjaan tersebut. (Red).
Discussion about this post