Penggeledahan yang dilakukan Kejari di kantor Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menuai kontroversi, kuasa hukum KPU akan melakukan praperadilan.
“Ya kita akan melakukan praperadilan atas penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Tanjabtim,” ujar kuasa Hukum KPU, Rifki Septino dan M. Akbar Husni.
Kuasa Hukum KPU menyebutkan, penggeledahan KPU yang dilakukan Kejari banyak diamankan berkas seperti seperti uang 230 juta, laptop, Air Shotgun dan lain sebagainya namun saat ini masih diperiksa.
“Terkait adanya penggeledahan tanggal 29 september 2021 di Kantor KPU Tanjabtim menyita penyitaan 73 item,” jelasnya jumat, 15 oktober 2021.
Dengan hal tersebut, Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Rifki Septino dan M. Akbar Husni mengklarifikasi dengan menjelaskan proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Tanjabtim sejak bulan Juli dan berlanjut di pertengahan September hingga menetapkan perkara menjadi penyidikan.
“Sejak persoalan tersebut pihak kita tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga hari ini,” terangnya.
Rifki selaku kuasa hukum mengatakan bahwa penyitaan 73 item oleh Kejari Tanjabtim tersebut tidak terperinci yang mana dokumen asli milik KPU bisa tercecer maupun hilang dan ada juga uang tunai sebesar 230 juta milik bendahara KPU, itu merupakan milik pribadi bendahara yang sengaja disimpan didalam brankas KPU.
“Uang ratusan juta ditemukan merupakan hasil jual beli tanah dan belum dilakukan pelunasan dan dari 73 item yang di sita, 3 diantaranya telah dikembalikan yakni Laptop, PC dan ada juga Air Shotgun ditemukan ternyata mainan,” katanya.
Terkait penemuan uang tunai tersebut, Rifki mengatakan bahwa uang senilai 230 juta merupakan milik pribadi bendahara KPU yang baru saja melakukan jual beli tanah dan belum dilakukan pelunasan.
“Penyitaan uang sebesar 230 juta masih dijadikan Barang Bukti oleh Kejari dan kami selalu kuasa hukum KPU akan melakukan upaya hukum karena itu merupakan uang pribadi bukan uang dari KPU,”sebutnya.
Sementara itu, terkait dugaan adanya korupsi sebesar 19 miliar di KPU Tanjabtim dibantah oleh kuasa hukum KPU yang menyebut uang 19 miliar merupakan Pagu anggaran yang tidak dikelola langsung oleh KPU Tanjabtim.
“Dari 19 miliar tersebut bisa kami rincikan mulai dari 14 miliar untuk dana Headhok, seperti gaji PPK, gaji PPL dan itu langsung di transfer ke rekening masing-masing, sisanya ada persoalan sosialisasi, ATK, Perjalanan Dinas dan lainnya. Kalau pengelola langsung dari KPU hanya berkisar 2 miliar lebih,” katanya.
Sebelumnya, tanggal 29 September tim dari Kejari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melakukan penggeledahan di KPU sekitar pukul 14.00 wib dan atas penggeledahan tersebut sejumlah berkas diamankan oleh pihak Kejari. (nst)
Discussion about this post